
Sosialisasi Tata Kelola Pelaksanaan Anggaran Lingkup BRMP
Jakarta (25/6)- Bertempat di RR Lt.4 BRMP, Jakarta, berlangsung kegiatan sosiasliasi tata kelola pelaksanaan anggaran di lingkup BRMP. Disebutkan oleh Aulia, MM. selaku Ketua Kelompok Substansi Evaluasi dan Pelaporan, Sekretariat BRMP, bahwa kegiatan ini merupakan seri lanjutan atas rencana aksi SPI KPK dimana salah satunya menyasar upaya pembenahan terhadap tata kelola pelaksanaan anggaran sebagai langkah mitigasi risiko korupsi. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan pemahaman terhadap tata kelola pelaksanaan anggaran, sejak dari menyusun perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dalam kegiatan-kegiatannya, jelas Aulia. Kegiatan sosialisasi berlangsung secara hybrid ini diikuti oleh seluruh Satker lingkup BRMP dengan melibatkan narasumber dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Kementerian Keuangan.
Hadir memberikan arahan, Sekretaris BRMP, Dr. Haris Syahbuddin, DEA, bahwa rangkaian kegiatan ini, baik sosialisasi maupun penatakelolaan adalah bagian untuk menyamakan persepsi frekuensi berpikir, tekad, niat, dan menjadi gerakan bersama dalam hal implementasinya. Di dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan, jangan sampai meninggalkan fungsi evaluasi di setiap tahapannya. Idealnya, pelaksanaan kegiatan akan bergerak naik di bulan Juli-Oktober dan menurun di November-Desember. Namun, yang sering terjadi adalah kita baru bergerak di akhir tahun sehingga dalam penyiapan dokumen seringkali terburu-buru. Oleh karenanya, perlu melakukan identifikasi objek permasalahannya. Apa dan bagaimana penyelesaiannya, karena jika tidak diselesaikan dengan baik akan mengganggu kondisi anggaran organisasi, jelas Haris.
Arfan Syarif, Narasumber dari DJPB menjelaskan materi tentang Bagan Akun Standar (BAS) yang memuat daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun dan digunakan secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah. Sebagai dasar hukumnya dapat dipelajari pada PMK-2014/PMK.05/2013, Keputusan Dirjen Perbendaharaan KEP-331/PB/2021 dan KEP-291/PB/2022. Diskusi selanjutnya berasal dari Jati, Narasumber dari DJPB yang menyampaikan tentang Kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2025. Sosialisasi dilengkapi dengan pemaparan Sri Hastuti, perwakilan DJA berkenaan dengan Materi ini disampaikan pada acara Sosialisasi PMK No. 119 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Informasi tata kelola anggaran ini menjadi masukan penting bagi penyiapan anggaran satker, tanpa terkecuali untuk di Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP PH). Nuning Nugrahani, selaku Kepala Balai dalam arahannya kepada Tim pengelola anggaran lingkup BRMP PH untuk mulai mendudukkan beberapa kegiatan pada mata anggaran yang sesuai sehingga pelaksanaannya dan penggunaan anggarannya benar dan sesuai regulasi yang ada. Dalam hal ini diantaranya memastikan kembali terkait Aset Tak Berwujud (ATB) Kementan yang pengelolaannya masih menjadi amanah di BRMP PH dan biaya pemeliharaannya membutuhkan alokasi anggaran setiap tahunnya dan akun pemeliharaan ini belum bisa dikatakan sesuai dengan Peraturan yang baru. Secara logika ATB adalah modal sebagaimana juga digunakan untuk kegiatan berusaha dari swasta, dan biaya pemeliharaan ini layaknya BMN yang dialokasikan pada kegiatan pemeliharaan 002 atau belanja modal 53, urai Nuning.